Negara Prancis saat ini
(terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan
berbentuk negara kesatuan. Prancis menganut sistem pemerintahan semi
presidensiil. Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini dikarenakan dalam
menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan
sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana Presiden hanya
menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet.
Untuk urusan legislatif,
Prancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari
National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Di Prancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak
mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak
dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari
wakil-wakil daerah / kota.
Dalam menjalankan sistem
pemerintahan di Prancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan
menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama
dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity akan mengangkat Dewan Konstitusi.
Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah
mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta
mengawasi pelaksanaan referendum.
Konstitusi yang dianut oleh
Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan
negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku).
Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan
parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudisial di tangan badan kehakiman.
Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi
menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum
Administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar